Banyak pelaku usaha mengira bahwa setelah berhasil mendirikan Perseroan Terbatas (PT), identitas bisnis mereka sudah terlindungi sepenuhnya. Persetujuan nama perusahaan oleh negara seringkali membuat pelaku usaha merasa cukup percaya diri untuk langsung memasarkan produk atau jasanya. Sayangnya, anggapan tersebut tidak selalu benar.
Bayangkan, bisnis telah berjalan lancar selama beberapa tahun, produk mulai dikenal dan penjualan terus meningkat. Namun di tengah pertumbuhan bisnis tersebut, perusahaan menghadapi kendala yaitu menerima surat somasi karena nama yang digunakan ternyata telah lebih dahulu terdaftar sebagai merek milik pihak lain.
Untuk memahami mengapa nama PT tidak otomatis melindungi merek, penting untuk mengetahui perbedaan keduanya.
Nama PT berfungsi sebagai identitas badan hukum perusahaan dalam kegiatan administrasi dan hubungan hukum, dan disahkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Setelah nama perusahaan disahkan, hal tersebut tidak otomatis memberikan perlindungan hukum terhadap merek yang digunakan oleh perusahaan.
Berbeda dengan nama PT, merek adalah tanda pengenal yang menjadi ciri khas dan berfungsi untuk menjadi pembeda antara produk milik perusahaan dengan milik pihak lain. Hak atas Merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Dengan hak tersebut, pemilik merek memiliki hak eksklusif untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan bisa diperpanjang lagi untuk jangka waktu yang sama.
Pemilik merek berhak menggunakan sendiri mereknya, memberikan izin kepada pihak lain melalui lisensi, dan melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang atau jasa sejenis.
Salah satu alasan mengapa merek perlu didaftarkan adalah karena Perlindungan merek di Indonesia menganut sistem konstitutif atau pendaftar pertama (first to file system). Artinya, siapa yang lebih dahulu mengajukan dan memperoleh pendaftaran merek, dialah yang pada prinsipnya mendapatkan perlindungan hukum atas merek tersebut. Dengan demikian, menggunakan suatu nama lebih dahulu belum tentu membuat seseorang menjadi pemilik hak atas merek tersebut.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Agar lebih mudah dipahami, perhatikan contoh kasus berikut :
PT Kopi Nusantara Sejahtera resmi berdiri dan mulai menjual kopi dengan merek “Kopi Nusantara”. Produk tersebut mulai dipasarkan melalui media sosial dan berbagai marketplace. Ketika perusahaan mengajukan permohonan pendaftaran merek ke DJKI, permohonan justru ditolak karena merek tersebut telah lebih dahulu terdaftar sebagai merek oleh pihak lain pada kelas yang sama.
Dari contoh kasus tersebut dapat disimpulkan, meskipun nama PT telah terdaftar tidak otomatis membuat merek anda terlindungi. Ketika permohonan merek ditolak karena kalah cepat dari pihak lain, konsekuensi paling fatal yang dialami perusahaan adalah keharusan mengganti nama produk. Langkah rebranding paksa ini berdampak luas pada stabilitas bisnis, perusahaan tidak hanya kehilangan identitas yang sudah dikenal konsumen, tetapi juga harus menanggung kerugian akibat pemusnahan kemasan lama, serta biaya promosi ulang dari nol. Akibatnya, meskipun PT tersebut sah berdiri, perusahaan tetap tidak dapat memperoleh hak atas merek “Kopi Nusantara”.
Mendirikan PT merupakan langkah awal penting dalam membangun suatu usaha. Namun, perlindungan terhadap nama perusahaan sebagai identitas bisnis tidak otomatis diperoleh hanya karena nama PT telah disahkan. Apabila nama tersebut juga digunakan sebagai identitas produk atau jasa, pendaftaran merek tetap menjadi langkah penting untuk memperoleh hak eksklusif dan mengurangi risiko sengketa di kemudian hari.
Apabila anda masih ragu mengenai status merek yang akan digunakan atau ingin memastikan proses pendaftaran dilakukan dengan tepat, tim IBRO & Partners siap mendampingi mulai dari penelusuran merek, analisis potensi kendala, hingga proses pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
