Tangerang, 26 September 2026 – Bagi pelaku usaha, merek bukan sekadar nama atau logo yang digunakan pada produk maupun jasa. Merek merupakan identitas bisnis yang digunakan untuk membedakan suatu produk atau jasa dengan milik pihak lain.
Seiring berkembangnya bisnis, merek juga dapat menjadi salah satu aset kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi. Karena itu, pendaftaran merek menjadi langkah penting untuk memperoleh perlindungan hukum. Namun, mengajukan permohonan pendaftaran merek tidak berarti permohonan tersebut pasti diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam praktiknya, suatu permohonan dapat ditolak apabila merek yang diajukan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penolakan tersebut tentunya dapat menimbulkan konsekuensi bagi pelaku usaha, terutama apabila merek tersebut sudah digunakan untuk kegiatan promosi, pemasaran, kemasan produk, maupun kegiatan usaha lainnya.
Lalu, apa saja yang dapat menyebabkan pendaftaran merek ditolak?
1. Merek Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 20 UU Merek
Pasal 20 UU Merek mengatur beberapa kondisi yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan. Di antaranya apabila merek:
a. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. Berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
c. Mengandung unsur yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa;
d. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan/atau jasa;
e. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
f. Merupakan nama umum atau lambang milik umum.
Artinya, tidak semua nama atau logo dapat dijadikan merek. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah apakah tanda yang digunakan benar-benar mampu membedakan barang atau jasa suatu usaha dengan usaha lainnya.
2. Memiliki Persamaan dengan Merek atau Tanda Tertentu
Selain ketentuan Pasal 20, Pasal 21 UU Merek juga mengatur mengenai alasan penolakan permohonan merek. Permohonan dapat ditolak apabila merek yang diajukan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan, antara lain:
a. Merek terdaftar milik pihak lain atau yang telah dimohonkan lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa sejenis;
b. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
c. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis dalam kondisi tertentu; atau
d. Indikasi geografis terdaftar.
Pasal 21 juga mengatur kondisi lain, misalnya penggunaan nama atau singkatan nama orang terkenal, nama badan hukum milik orang lain, lambang negara atau lembaga tertentu tanpa persetujuan pihak yang berwenang. Selain itu, permohonan dapat ditolak apabila diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
Dengan demikian, pemeriksaan merek tidak cukup hanya dengan memastikan bahwa nama yang dipilih belum ditemukan secara identik. Kemiripan dengan merek lain dan kondisi hukum lainnya juga perlu diperhatikan.
Jadi, Apa yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Mendaftarkan Merek?
Tidak ada langkah yang dapat memberikan jaminan mutlak bahwa suatu permohonan merek pasti diterima. Namun, risiko penolakan dapat diminimalkan apabila pemeriksaan dilakukan sejak awal. Penelusuran merek dapat memberikan gambaran awal mengenai kemungkinan adanya merek lain yang memiliki nama atau unsur yang sama maupun memiliki persamaan pada pokoknya.
Penelusuran juga dapat membantu pemilik usaha mengetahui apakah merek yang ingin digunakan berpotensi menimbulkan konflik dengan merek yang sudah terdaftar atau lebih dahulu diajukan. Dengan melakukan penelusuran sejak awal, pemilik usaha memiliki kesempatan untuk mempertimbangkan kembali strategi mereknya sebelum mengeluarkan biaya lebih besar untuk branding, kemasan, promosi, dan pendaftaran.
Jangan Tunggu Merek Ditolak
Membangun merek membutuhkan waktu, biaya, dan konsistensi. Karena itu, akan lebih baik apabila potensi masalah sudah diidentifikasi sebelum merek digunakan dan didaftarkan secara luas.
IBRO & Partners dapat membantu melakukan penelusuran dan analisis awal merek, menentukan kelas barang dan/atau jasa yang sesuai, serta memberikan pendampingan dalam proses pendaftaran merek.
Apabila Anda sedang mempersiapkan pendaftaran merek atau ingin mengetahui apakah merek yang akan digunakan memiliki potensi konflik dengan merek lain, hubungi IBRO & Partners untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan lebih lanjut.
