Memahami Perbedaan Merek dan Hak Cipta
Banyak orang masih menganggap bahwa merek dan hak cipta merupakan hal yang sama. Padahal, keduanya adalah bagian dari Kekayaan Intelektual yang memiliki fungsi, objek perlindungan, serta dasar hukum yang berbeda. Memahami perbedaan antara merek dan hak cipta sangat penting, terutama bagi pelaku usaha, kreator konten, desainer, penulis, hingga perusahaan yang ingin melindungi aset intelektualnya.
- Apa Itu Merek ?
Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh seseorang atau badan hukum dengan barang dan/atau jasa milik pihak lain.
Merek dapat berupa :
Nama, Logo, Huruf, Angka, Susunan warna, Gambar, Bentuk dua dimensi atau tiga dimensi, Hologram, atau Kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Di Indonesia, perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Tujuan Perlindungan Merek
Perlindungan merek bertujuan untuk :
- Membedakan produk atau jasa dari kompetitor.
- Membangun identitas dan reputasi bisnis.
- Memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek.
- Mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya.
Contoh Merek
Misalnya terdapat sebuah perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan dengan nama “AquaFresh”.
Perusahaan tersebut memiliki beberapa unsur kekayaan intelektual, yaitu:
- Nama “AquaFresh”yang tercantum pada botol.
- Logo perusahaan yang dicetak pada kemasan.
- Desain ilustrasi pegunungan dan percikan air pada label botol.
- Foto-foto produk untuk keperluan promosi.
- Video iklan yang ditayangkan di media sosial dan televisi.
- Jingle atau musik yang digunakan dalam iklan.
Dalam contoh tersebut :
Merek melindungi identitas produk yang digunakan dalam kegiatan perdagangan, yaitu nama “AquaFresh” beserta logo yang tertera pada kemasan botol air mineral. Perlindungan ini bertujuan agar konsumen dapat membedakan produk tersebut dari produk air mineral milik perusahaan lain. Pihak lain tidak diperbolehkan menggunakan nama atau logo yang sama atau memiliki persamaan pada pokoknya untuk produk sejenis tanpa izin dari pemilik merek.
- Apa Itu Hak Cipta?
Hak Cipta adalah hak eksklusif yang timbul secara otomatis setelah suatu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, Hak cipta melindungi hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Di Indonesia, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Objek yang dilindungi antara lain :
Buku, Artikel, Lagu, Musik, Film, Program komputer, Lukisan, Fotografi, Video, Karya desain, Ilustrasi, Arsitektur; dan berbagai karya kreatif lainnya.
Tujuan Perlindungan Hak Cipta
Hak cipta bertujuan untuk:
- Melindungi hasil kreativitas pencipta.
- Memberikan hak ekonomi kepada pencipta.
- Memberikan hak moral atas karya yang dihasilkan.\
- Mencegah pembajakan atau penggunaan tanpa izin.
Contoh Hak Cipta
Misalnya Seorang desainer membuat ilustrasi karakter kartun, ilustrasi tersebut otomatis memperoleh perlindungan hak cipta sejak selesai dibuat, apabila ada pihak lain yang menyalin, memperbanyak, menjual, atau mengunggah ilustrasi tersebut tanpa izin pencipta, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
- Contoh Perbedaan Merek dan Hak Cipta dalam Kehidupan Sehari-hari
Misalnya terdapat sebuah perusahaan pakaian bernama “Knoww Cloth”.
Perusahaan tersebut memiliki :
- Logo “Knoww Cloth” yang digunakan pada seluruh produk.
- Desain grafis pada kaos.
- Foto-foto katalog produk.
- Video promosi di media sosial.
Dalam contoh tersebut:
- Nama dan logo “Knoww Cloth”dilindungi sebagai merek.
- Desain grafis pada kaos, foto katalog, dan video promosidilindungi sebagai hak cipta.
Artinya, seseorang tidak boleh menggunakan logo “Knoww Cloth” tanpa izin, karena melanggar hak merek, mereka juga tidak boleh menyalin desain grafis, foto, atau video promosi tanpa izin karena dapat melanggar hak cipta.
Apakah Logo Dilindungi Merek atau Hak Cipta?
Logo merupakan salah satu objek yang dapat memperoleh perlindungan ganda.
Sebagai karya desain grafis, logo dapat memperoleh perlindungan hak cipta karena merupakan hasil kreativitas pencipta.
Namun, ketika logo digunakan sebagai identitas suatu barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan dan didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), logo tersebut juga memperoleh perlindungan sebagai merek.
Dengan demikian, perlindungan terhadap logo dapat berasal dari dua rezim hukum yang berbeda dengan tujuan perlindungan yang juga berbeda.
Mengapa Pelaku Usaha Perlu Mendaftarkan Merek?
Meskipun hak cipta lahir secara otomatis, perlindungan merek pada umumnya diperoleh melalui pendaftaran. Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan usaha dan menjadi dasar hukum yang kuat apabila terjadi sengketa.
Bagi pelaku usaha, pendaftaran merek memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Melindungi identitas bisnis.
- Meningkatkan nilai perusahaan.
- Memberikan kepastian hukum.
- Memudahkan pengembangan usaha melalui lisensi atau waralaba.
- Mengurangi risiko penggunaan merek oleh pihak lain.
Kesimpulan
Merek dan hak cipta sama-sama merupakan bagian dari Kekayaan Intelektual, namun keduanya memiliki objek perlindungan yang berbeda. Merek melindungi identitas suatu barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan perdagangan, sedangkan hak cipta melindungi karya kreatif yang lahir dari kemampuan intelektual seseorang. Memahami perbedaan antara merek dan hak cipta merupakan langkah awal untuk melindungi aset intelektual yang dimiliki. Kesalahan dalam menentukan jenis perlindungan atau keterlambatan melakukan pendaftaran dapat menimbulkan risiko hukum maupun kerugian bisnis di kemudian hari.
Apabila Anda masih ragu mengenai status merek atau hak cipta yang akan digunakan, atau ingin memastikan proses perlindungan kekayaan intelektual dilakukan secara tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, IBRO & Partners siap memberikan pendampingan hukum secara profesional. Layanan kami meliputi penelusuran dan analisis merek (trademark search), pemeriksaan potensi persamaan dengan merek lain, konsultasi strategi perlindungan kekayaan intelektual, penyusunan dokumen, hingga pendampingan proses pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dengan pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum bisnis dan kekayaan intelektual, IBRO & Partners berkomitmen membantu individu, pelaku usaha, UMKM, maupun perusahaan memperoleh perlindungan hukum yang optimal atas merek dan karya intelektualnya.
