Layanan Jasa Hukum
YANG ANDA DAPATKAN DARI IBRO & PARTNERS

Retainer
1) Memberikan nasehat-nasehat dan pendapat-pendapat hukum dalam bentuk lisan maupun tertulis sehubungan dengan aspek hukum dari kegiatan usaha dan/atau permasalahan hukum yang dihadapi Klien. 2) Mempersiapkan, membuat, memeriksa dan atau merevisi konsep dokumen hukum yang harus disepakati atau ditandatangani oleh Klien. 3) Khusus dibidang ketenagakerjaan, membantu Klien dalam pembuatan Peraturan Perusahaan (PP), dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), membantu Menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial yang terjadi antara Klien dengan pekerja baik dalam tingkat Bipartit maupun Tripartit dengan Dinas Tenaga Kerja terkait sampai dengan beracara di Pengadilan Hubungan Industrial. 4) Membantu Klien membuat persiapan-persiapan dalam menghadapi Proses Litigasi atau Non-Litigasi berkenaan dengan Klaim dari Pihak Ketiga.

Penanganan Litigasi dan Non-Litigasi
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertindak untuk dan atas nama Klien, menangani kasus yang dihadapi Klien pada setiap tingkat pemeriksaan, baik di muka persidangan maupun diluar persidangan, serta menangani kepentingan Klien yang timbul karena adanya Putusan Pengadilan atau Putusan Pejabat Publik.

Konsultasi
Konsultasi Hukum diberikan setelah ada appointment terlebih dahulu dan lamanya Konsultasi Minumum 2 (Dua) Jam.

In House Training
Kami juga mengadakan In House Training mengenai Hukum untuk pengembangan sumber daya manusia Klien sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh Klien. Selanjutnya, dalam menangani permasalahan hukum sebagaimana dimaksud di atas, kami setuju dan sepakat untuk tidak memperlihatkan, mengungkapkan, membicarakan, atau memberi informasi, dokumen dan/atau hal-hal lainnya yang berkaitan dengan permasalahan hukum yang ada kepada pihak ketiga, kecuali apabila diperlukan bagi pihak tersebut dalam rangka pelaksanaan kewajibannya berdasaran suatu perjanjian dan/atau dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Klien.

Karahasiaan
Kami tidak hanya memberikan layanan perlindungan retainer kepada perusahaan-perusahaan atau badan usaha, namun kami juga memberikan jasa perlindungan hukum sebagai retainer kepada orang perorang/pribadi.


Tindakan Hukum
SETIAP LANGKAH MENJADI PENENTU
Non-Litigasi
Beragam layanan hukum dapat dilakukan di luar pengadilan, mulai dari yang sederhana seperti penyusunan kontrak atau berurusan dengan otoritas lokal hingga yang kompleks seperti negosiasi, mediasi, reorganisasi perusahaan, dan restrukturisasi utang.
Litigasi
Setiap kasus yang melibatkan proses pengadilan dianggap sebagai kasus litigasi. Ini mencakup gugatan perdata terkait kontrak, perbuatan melawan hukum, ketenagakerjaan, dan gugatan pidana, seperti kejahatan korporasi, gugatan kelompok, pencucian uang, penggelapan, dan banyak lagi.
